Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan UNAIR Mengenai Pengesahan RUU Kesehatan

UU Kesehatan, yang sebelumnya merupakan RUU Kesehatan, telah disahkan pada Selasa (11/7/2023). Beberapa isu telah muncul terkait hal ini, termasuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes), partisipasi masyarakat, penghapusan pengeluaran wajib oleh pemerintah, dan isu kriminalisasi nakes.

Riza Alifianto Kurniawan, seorang pakar hukum pidana dan hukum kesehatan dari FH UNAIR, memberikan tanggapannya terhadap isu-isu tersebut. Menurut Riza, UU Kesehatan yang telah disahkan membawa perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan hak atas kesehatan bagi warga negara Indonesia.

Riza menyatakan bahwa UU ini memiliki potensi untuk meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Dia juga menanggapi isu perlindungan hukum bagi nakes, menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak berubah. Negara tetap menjamin bahwa mereka dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas profesional mereka.

Terkait isu partisipasi masyarakat, Riza menjelaskan bahwa draf RUU telah dibagikan kepada organisasi profesi dan akademisi, serta menerima usulan dan tanggapan dari mereka untuk penyempurnaan draf RUU tersebut.

Sebagai seorang pakar hukum pidana, Riza juga mengomentari isu kriminalisasi nakes. Menurutnya, UU Kesehatan yang baru mengatur bahwa nakes dapat dikenai hukuman pidana jika melakukan kesalahan atau kelalaian. Namun, dia menegaskan bahwa ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nakes, melainkan hukuman bagi siapa pun yang bersikap ceroboh dan lalai, termasuk nakes.

Riza juga menyebutkan bahwa menurut UU Tenaga Kesehatan, sengketa antara dokter dan pasien harus diselesaikan melalui mediasi sebelum proses litigasi. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kriminalisasi khusus bagi dokter atau nakes.

Terakhir, terkait isu penghapusan pengeluaran wajib oleh pemerintah, Riza menyatakan bahwa negara harus berkomitmen kuat untuk memastikan pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan. Tujuannya adalah mencegah penurunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.