Jika THR Dicicil, Perusahaan Harus Transparan
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan perusahaan mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun sebelumnya. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan pandangannya terkait rencana ini. Hadi menjelaskan bahwa secara teknis dan normatif, SE tersebut melanggar peraturan. Menurut Permenaker No….