Active Community Service for Basic Legal Studies (DIH) FH UNAIR: Discussing Inheritance and Land Law

Humas (08/07) | Departemen Dasar Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga adakan penyuluhan hukum di Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan (29/6). Penyuluhan hukum tersebut dalam rangka pengabdian masyarakat dengan mengangkat tema “Hukum Waris dan Hukum Pertanahan”.

Penyuluhan yang bertempat di Balai Desa Tejoasri ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, serta stakeholder di desa tersebut.

Materi pertama disampaikan Dr. Soelistyowati, S.H., M.H. Pemateri yang memiliki keahlian di bidang hukum waris menyampaikan dasar keberlakuan waris yang terdiri dari waris berdasar hukum adat, hukum waris islam dan hukum perdata barat atau BW.

Baca juga: FH UNAIR Peduli Daerah 3T: Bahas masalah Agraria di Pulau Bintan

Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Sri Hajati S.H., M.S. Beliau adalah Guru Besar yang ahli di bidang hukum pertanahan. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan beberapa hal terkait prosedur administrasi di bidang pertanahan.

Jalannya penyuluhan memperoleh antusias dari peserta. Hal tersebut tidak lepas dari pengangkatan tema penyuluhan hukum didasarkan kepada kebutuhan masyarakat Desa Tejoasri. Hanum Rahmaniar Helmi, S.H., M.H selaku PIC, menyampaikan bahwa sebelum diadakan penyuluhan. “Kami telah survey dan berdiskusi dengan perangkat Desa. Temanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, imbuh dosen pada Bagian DIH FH UNAIR tersebut.

Kepala Desa Tejoasri dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas kesedian Fakultas Hukum Unair dalam memberika penyuluhan di Desa Tejoasri. “Kami merasa terhormat dan beruntung memperoleh ilmu dari profesor dan ahli-ahli hukum, semoga interaksi hari ini bisa berlanjut dimasa yang mendatang, terang Kepala Desa Tejoasri dan disambut tepuk tangan yang meriah”.

Penulis Kontributor: Hanum Rahmaniar Helmi, S.H., M.H

source
https://unair.ac.id