Humas (01/11/2024) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada Kamis (24/10/2024).
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa ASPERHUPIKI merupakan asosiasi yang didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-78. ASPERHUPIKI meneguhkan diri untuk mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat di bidang hukum pidana, kriminologi secara multi dan lintas disiplin yang berintegritas sesuai dengan semangat demokrasi, supremasi hukum dan independensi akademik.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNAIR Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dengan tujuan untuk memperkuat bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangkan dalam bidang hukum pidana dan kriminologi, terutama pasca disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.
“Ini adalah komitmen kami dalam memperkuat proses pendidikan, penelitian, serta pengembangan keilmuan dalam hukum pidana dan kriminologi. Terutama pasca disahkan dan diundangkannya KUHP Nasional,” tutur Iman Prihandono.
Baca Juga: Tingkatkan Eksposur Internasional, FH UNAIR Selenggarakan Sesi Bersama Durham Law School
Agenda penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga diikuti dengan kuliah tamu mengenai hukum acara pidana pasca KUHP Nasional di FH UNAIR sebagai pengawalan bentuk pengajaran dan pengenalan perubahan rezim hukum acara pidana atas konsekuensi perubahan konsep-konsep baru dalam KUHP Nasional.
Penulis: M. Rizqi Senja Virawan
Editor: Masitoh Indriani
source
https://unair.ac.id