Notary Law: Techniques for Making Notarial Deeds and PPAT

Editor: Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.
Penerbit: Prenada Media (2024)
ISBN: 978-623-384-603-5
URL: https://prenadamedia.com/product/hukum-kenotariatan-teknik-pembuatan-akta-notaris-dan-ppat/#tab-additional_information

Sinopsis: Notaris merupakan salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Mengingat akta Notaris sebagai akta autentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, maka tata cara pembuatan akta Notaris harus dilakukan dengan format yang baku yang disepakati dalam organisasi profesi Notaris, dalam hal ini adalah Ikatan Notaris Indonesia. Notaris dalam menjalankan tugas jabatan profesinya harus berintegritas tinggi, hal ini diimplementasikan dalam hal pembuatan akta yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kejujuran, keadilan, dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buku ini memuat teknik pembuatan akta Notaris yang dapat dijadikan pedoman bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi Magister Kenotariatan maupun Notaris yang ingin lebih mendalami terkait dengan pembuatan akta. Dalam buku ini selain membahas teknik pembuatan akta Notaris, juga memuat pembahasan terkait akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengingat pada umumnya Notaris merangkap jabatan sebagai PPAT. Diharapkan bagi pembaca dapat menyusun sebuah akta autentik Notaris maupun PPAT yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

source
https://unair.ac.id