Humas (1/9/2023) | Indonesia memiliki banyak sekali wilayah perairan salah satunya wilayah laut, oleh karenanya perlu juga partisipasi baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam menjaga wilyah tersebut melalui beberapa peraturan. Salah satu mata kuliah yang ditempuh mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga yakni hukum laut. Melalui mata kuliah hukum laut, mahasiswa dapat mengetahui beberapa hukum maupun aturan-aturan yang ada di Indonesia maupun skala Internasional.
Pada Selasa (29/8/2023) telah dilaksanakan kuliah tamu di ruang 303 Gedung A FH UNAIR mengenai hukum laut oleh Ir. Suharyanto, M.Sc yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, tidak lupa disambut oleh Dr. Enny Narwati, S.H., M.H selaku Wakil Dekan I dan A Indah Camelia, S.H., M.H. salah satu dosen hUkum Laut.
Ir. Suharyanto menjelaskan beberapa peraturan mengenai laut maupun beberapa peraturan mengenai perairan di Indonesia. Ir.Suharyanto juga menyampaikan bahwa luasnya wilayah perairan Indonesia merupakan salah satu tantangan tersendiri untuk terus menjaga dan melestarikan sumber daya alam di laut.
“Bahwa seluas 6,4 Juta KM2 atau setara dengan 75% wilayah di Indonesia merupakan perairan, sehingga dengan luas tersebut banyak sekali sumber daya alam yang dilindungi dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkap Direktur Perencanaan Ruang Laut tersebut.
Ir. Suharyanto mengungkapkan bahwa seluruh wilayah baik perairan maupun daratan di Indonesia merupakan “rumah” bagi masyarakat Indonesia yang berarti seluruh masyarakat juga harus menjaganya. Dalam kuliah tamu ini, Ir. Suharyanto menyampaikan banyak sekali program yang harus dijalankan, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo selain memanfaatkan sumber daya alam yang ada juga harus memegang prinsip pembangungan berkelanjutan.
“Adapun beberapa peraturan yang relevan digunakan di lingkup hukum laut, diantaranya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Ir. Suharyanto.
Diakhir sesi perkuliahan Ir. Suharyanto memberikan pesan kepada mahasiswa FH UNAIR yang hadir dalam ruangan 303 untuk kedepannya dapat menjadi seorang ahli hukum dan juga bisa menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di lingkup hukum laut.
Penulis : M. Akmal Syawal
source
https://unair.ac.id