Agrarian Law Series: Alternative Land Dispute Resolution in Indonesia

Penulis: Agus Sekarmadji dan Oemar Moechthar
Penerbit: Airlangga University Press
ISBN: 978-602-473-983-6
Tahun Terbit: 2023

Ruang merupakan aspek yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Segala kegiatan yang dilakukan masyarakat pasti membutuhkan ruang atau spasial. Dalam kegiatan pemanfaatan ruang, pastinya memerlukan izin pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pemanfaatan ruang ini, tidak ayal banyak sekali sengketa yang terjadi di masyarakat. Bahkan Kementerian ATR/BPN menyebutkan hingga akhir tahun 2021 setidaknya terdapat lebih kurang 6.000 kasus indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran pemanfaatan ruang. Dalam kaitannya dengan hukum penataan ruang, perlu kajian yang mendalam terkait pola perkembangan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang dari Undang-undang Penataan Ruang tahun 2007 hingga terbitnya Undang-undang Omnibus Law tersebut yang akan dikaitkan dengan tujuan United Nation terkait dengan Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya SDGs no. 11 dan SDGs no. 16. Dalam buku ini akan dibahas mengenai Perkembangan Sengketa Dalam Pemanfaatan Ruang di Indonesia serta alternatif model penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang sebagai bentuk perwujudan SDGs 11 dan SDGs 16 sebagai upaya mengurangi beban hakim peradilan dalam memutus sengketa terkait. Buku ini disusun sesuai dengan standar kualitas akademik yang akan mempermudah pembaca untuk mendapatkan pengetahuan yang komprehensif dan komparatif dalam mempelajari ketentuan tentang penguasaan hak atas tanah, khususnya untuk orang asing. Buku ini juga penting untuk pembaca pada umumnya, untuk mengenal ketentuan umum, prinsip hukum, serta pengetahuan tentang pemberian hak atas tanah untuk orang asing di Indonesia.


source
https://unair.ac.id