Sekolah Legislasi BLM FH UNAIR

Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLM FH UNAIR) mengadakan seminar berjudul “Sekolah Legislasi” dengan fokus pada tema “Dinamika Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Acara tersebut berlangsung pada tanggal Sabtu, 29 Oktober 2022.

Sebagai pemateri pertama, hadir Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak SH MH MAP, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim). Sedangkan sebagai pemateri kedua dan juga pakar hukum tata negara, hadir Dr M Syaiful Aris SH MH LLM, yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (WD II FH UNAIR).

Dalam acara Sekolah Legislasi, Dr M Syaiful Aris SH MH LLM membahas mengenai partisipasi masyarakat dan penormaan peraturan di Indonesia dengan mengaitkannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020. Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dr Syaiful Aris menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki hikmah, terutama dalam hal partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menekankan pada pentingnya partisipasi masyarakat yang sebenar-benarnya (meaningful participation) demi mewujudkan kedaulatan rakyat.

Selanjutnya, Dr Syaiful Aris menjelaskan makna dari partisipasi masyarakat tersebut dan menyampaikan tiga jenis asas keterbukaan dan partisipasi yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Ia juga menyajikan pandangan beberapa ahli terkait hal ini.

Dr Syaiful Aris menambahkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam penelitiannya, ia membandingkan data di California dan Jawa Timur untuk mengidentifikasi aspek-aspek tersebut. Kelebihan partisipasi meliputi legitimasi peraturan, keadilan dalam peraturan, perlindungan hak asasi manusia, dan terciptanya produk legislasi berkualitas, yang semuanya berkontribusi pada kualitas demokrasi. Sementara itu, beberapa kekurangan partisipasi mencakup ketidakjaminan keberhasilan, harapan yang tidak realistis, waktu yang dibutuhkan dalam proses partisipasi, dan biaya yang diperlukan.

Pada akhir presentasinya, Dr Syaiful Aris menguraikan hakikat peraturan dan norma hukum. Ia menegaskan bahwa pemahaman normatif tidak sama dengan pendekatan positivis. Sebagai seorang yuris, memahami norma hukum berarti memiliki pemahaman yang mendalam mengenai norma-norma yang terkandung dalam setiap pasal dalam suatu peraturan. Dr Syaiful Aris juga menyatakan kebanggaannya menjadi bagian dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), yang terkenal dengan pendekatan normatif dalam ilmu hukumnya.

Seminar “Sekolah Legislasi” ini memberikan wawasan yang berharga bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNAIR serta peserta lainnya mengenai peran dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta hakikat peraturan dan norma hukum dalam konteks hukum perdata di Indonesia.